Sudah bukan rahasia lagi jika perkembangan geliat dari
perumahan berkonsep syariah sudah sangat berkembang sekali di Indonesia. Hal
ini dapat dibuktikan dengan sudah semakin menjamurnya bermunculan rumah-rumah dengan
sistem syar’I di seluruh Indonesia. Padahal pada awal kemunculan perumahan syariah
ini sering oleh beberapa pihak dipandang sebelah mata. Namun kini semuanya berubah
dan perumahan berkonsep syariah sudah menjadi suatu pilihan rumah alternative,
dan bahkan telah menjadi kewajiban yang wajib dipilih oleh umat Islam, hal ini dikarenakan
tidak adanya sistem riba didalamnya, seperti yang ada pada sistem perumahan
konvensional.
Berikut akan dikemukakan beberapa sistem yang selalu
diterapkan didalam konsep perumahan syariah ini
antara lain adalah tanpa adanya bank. Jadi didalam hal urusan jual
belinya nantinya tanpa melibatkan pihak bank sama sekali sebagai pihak yang
memiliki kepentingan. Kalaupun ada urusan hanyalah sebagai pihak perantara
pembayaran atau sebagai penyimpanan uang saja. Pihak yang ikut andil dalam akad
syari ini hanya pihak pembeli dan developer saja. Jadi pembayaran rumah adalah
langsung kepada pihak developer.
Konsep syariah lain yang ada didalam sistem ini adalah tanpabunga. Jadi cicilan pembayaran untuk pembelian rumah secara kredit adalah
bersifat tetap atau flat dan selalu sama dari awal pembayaran cicilan sampai
dengan akhir pembayaran. Hal ini berarti nominal cicilan sudah bisa diketahui
di awal, dan tanpa ada penambahan di kemudian hari pada masa cicilan seperti
pada sistem pembayaran yang terjadi pada KPR ribawi, yang nominal pembayaranya bisa
selalu berubah-berubah mengikuti perkembangan suku bunga dari bank. Dan konsep sistem
ribawi seperti inilah yang jelas sangat-sangat merugikan kepada pihak pembeli
dan sangat bertentangan dengan ajaran dari agama Islam.
Dan apabila terjadi suatu keterlambatan pembayaran dalam
cicilan pembayaran kepada pihak developer tidak diberlakukan sistem denda. Tanpa Denda sama sekali ?? betul, jadi apabila
Anda telat melakukan pembayaran tidak akan diberlakukan denda. Karena konsep
denda ini adalah masuk dalam kategori riba. Yang artinya adalah tambahan dalam
hutang.
Baca Juga : Kenapa Harus Memilih Property Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar