Apabila Anda sedang memiliki rencana untuk membeli perumahan
dengan konsep syariah, maka dalam penjelasan berikut ini akan diuraikan beberapa konsep-konsep yang
ada dalam kepemilikan rumah syariah :
1. Tanpa
Ada Bank
Pada saat proses pembelian rumah syariah, akad hanya terjadi antara dua pihak yaitu
antara lain pihak pembeli dengan pihak developer saja, tanpa ada pihak bank
seperti halnya yang terjadi pada proses KPR Konvensional dengan sistem bank.
Bahkan dalam proses audit pengajuan pembelian, tidak dilakukan proses BI
Checking. Jadi untuk pembeli yang mungkin saja pernah ada “masalah” dengan Bank,
tetap bisa memiliki property ini.
2. Tanpa
Ada Bunga
Didalam proses pembayaran rumah dengan
sistem kredit nominal cicilan adalah bersifat sama atau tetap dari pada saat awal
cicilan sampai dengan akhir cicilan, jadi nominal pun sudah dapat ditentukan
dan disetujui bersama serta tidak akan pernah ada kenaikan atau perubahan pada nominal
cicilan.
3. Tanpa
Ada Denda
Konsep tanpa ada denda ini sangat
membedakan antara sistem syariah dan sistem konvensional jika terjadi suatu hal
terkait keterlambatan pembayaran. Namun disini biasanya pembeli terlebih dahulu
menyampaikan sebab kepada pihak developer jika misalkan akan terjadi
keterlambatan pembayaran.
4. Tanpa
Ada Sita
Sita adalah lanjutan dari masalah keterlambatan
pembayaran yang berujung terjadinya macet, disini jika misalkan terjadi keadaan
tersebut maka tidak akan diberlakukan sita menyita dari rumah yang dibeli
seperti halnya yang biasa terjadi pada sistem KPR bank. Dari pihak developer tetap akan mencoba
mencarikan jalan keluar terbaik yaitu secara kekeluargaan dan musyawarah untuk memberikan
jalan keluar yang terbaik tanpa ada proses sita menyita rumah yang seringnya
akan merugikan pembeli rumah itu sendiri.
5. Tanpa
Ada Akad Bermasalah
Sebagaimana yang kita ketahui dalam jual beli
kredit dengan sistem konvensional tersebut sebenarnya tidak terjadi akad jual
beli, jika terjadi jual beli maka pembeli dapat menjual asset tersebut, namun
pada kenyataanya adalah tidak demikian. Pembeli rumah baru bisa menjual rumah
yang dibeli pada saat cicilan sudah lunas. Jadi seorang pembeli rumag jika pada
sistem bank pada kenyataanya masih seperti sewa rumah pada bank jika belum lunas
cicilanya, yang kapan saja jika terjadi macet pembayaran bisa disita rumahnya.
Namun jika dalam kredit dengan sistem syariah jika terjadi suatu kredit macet
tidak diberlakukan sistem sita seperti itu. Dan jika ada kredit macet di tengah
perjalanan pencicilan pembayaran, maka asset bisa dijual oleh pembeli dengan
persetujuan dari kedua belah pihak.
Baca Juga : Investasi Property Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar