Senin, 17 Oktober 2016

Kenapa Harus Memilih Property Syariah

Share it Please
perumahan syariah bekasi
Apabila Anda sedang memiliki rencana untuk membeli perumahan dengan konsep syariah, maka dalam penjelasan berikut  ini akan diuraikan beberapa konsep-konsep yang ada dalam kepemilikan rumah syariah :

1.     Tanpa Ada Bank
Pada saat proses pembelian rumah syariah,  akad hanya terjadi antara dua pihak yaitu antara lain pihak pembeli dengan pihak developer saja, tanpa ada pihak bank seperti halnya yang terjadi pada proses KPR Konvensional dengan sistem bank. Bahkan dalam proses audit pengajuan pembelian, tidak dilakukan proses BI Checking. Jadi untuk pembeli yang mungkin saja pernah ada “masalah” dengan Bank, tetap bisa memiliki property ini.

2.       Tanpa Ada Bunga
Didalam proses pembayaran rumah dengan sistem kredit nominal cicilan adalah bersifat sama atau tetap dari pada saat awal cicilan sampai dengan akhir cicilan, jadi nominal pun sudah dapat ditentukan dan disetujui bersama serta tidak akan pernah ada kenaikan atau perubahan pada nominal cicilan.

3.       Tanpa Ada Denda
Konsep tanpa ada denda ini sangat membedakan antara sistem syariah dan sistem konvensional jika terjadi suatu hal terkait keterlambatan pembayaran. Namun disini biasanya pembeli terlebih dahulu menyampaikan sebab kepada pihak developer jika misalkan akan terjadi keterlambatan pembayaran.

4.       Tanpa Ada Sita
Sita adalah lanjutan dari masalah keterlambatan pembayaran yang berujung terjadinya macet, disini jika misalkan terjadi keadaan tersebut maka tidak akan diberlakukan sita menyita dari rumah yang dibeli seperti halnya yang biasa terjadi pada sistem KPR bank.  Dari pihak developer tetap akan mencoba mencarikan jalan keluar terbaik yaitu secara kekeluargaan dan musyawarah untuk memberikan jalan keluar yang terbaik tanpa ada proses sita menyita rumah yang seringnya akan merugikan pembeli rumah itu sendiri.

5.       Tanpa Ada Akad Bermasalah

Sebagaimana yang kita ketahui dalam jual beli kredit dengan sistem konvensional tersebut sebenarnya tidak terjadi akad jual beli, jika terjadi jual beli maka pembeli dapat menjual asset tersebut, namun pada kenyataanya adalah tidak demikian. Pembeli rumah baru bisa menjual rumah yang dibeli pada saat cicilan sudah lunas. Jadi seorang pembeli rumag jika pada sistem bank pada kenyataanya masih seperti sewa rumah pada bank jika belum lunas cicilanya, yang kapan saja jika terjadi macet pembayaran bisa disita rumahnya. Namun jika dalam kredit dengan sistem syariah jika terjadi suatu kredit macet tidak diberlakukan sistem sita seperti itu. Dan jika ada kredit macet di tengah perjalanan pencicilan pembayaran, maka asset bisa dijual oleh pembeli dengan persetujuan dari kedua belah pihak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About